TargetInvestigasi.co.id, Kotamobagu – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu kembali melaksanakan layanan Miko PASPRI (Pelayanan Paspor Prioritas), yang diperuntukkan bagi pemohon paspor dengan keterbatasan mobilitas, Selasa (26/08/2025).
Kegiatan kali ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Kelurahan Poyowa Kecil dan Kelurahan Mogolaing, Kota Kotamobagu.
Di Poyowa Kecil, petugas memberikan layanan kepada seorang pemohon yang akan menggunakan paspornya untuk keperluan wisata.
Sementara di Mogolaing, layanan diberikan kepada sepasang suami istri yang sedang mempersiapkan keberangkatan mereka ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
Petugas imigrasi datang langsung ke kediaman para pemohon untuk melakukan proses permohonan paspor, mulai dari verifikasi data hingga pengambilan biometrik, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Harapan Nasution, menjelaskan,
“bahwa Miko PASPRI merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat, khususnya mereka yang tidak dapat datang langsung ke kantor imigrasi. Layanan ini juga menjadi implementasi dari prinsip PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel,” tegas Kakanim.
(**Jefry).









