TargetInvestigasi.co.id, Kotamobagu – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Harapan Nasution, menyampaikan bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan Paspor, maupun baru, dengan persiaratan yang sudah terterah di bawah ini.
“Halo Sobat Miko, Mau tau syarat buat Paspor? Berikut Persyaratannnya”.
Persyaratan Paspor Baru:
KTP Kartu Keluarga Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis.
Persyaratan Penggantian Paspor:
KTP Paspor Lama.
• Pendaftaran melalui Aplikasi M-Paspor
• Membawa kelengkapan Berkas Asli & Copy 1 Lembar
• Membawa Meterai
Jangan lupa sebelum datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu daftarkan permohonan melalui Aplikasi M-Paspor yang bisa di Download melalui Playstore atau Applestore.
(*Jefry).









