TargetInvestigsi.co.id, Tondano – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pilar Bangsa Minahasa menyoroti dugaan kekosongan obat-obatan esensial dan obat psikiatri di RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano, Senin (19/10/206).
Organisasi tersebut menilai persoalan ini perlu ditelusuri sebagai masalah pelayanan kesehatan dan meminta pertanggungjawaban manajemen rumah sakit.
Sikap itu disampaikan setelah LSM Pilar Bangsa menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kabupaten Minahasa pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 13.00 WITA. Menurut keterangan LSM, Direktur Utama RSUD Tondano, dr. Nancy Mongdong, tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Ketidakhadiran direktur dan dugaan kekosongan obat menjadi dua persoalan yang perlu diklarifikasi secara terpisah.
Kepastian mengenai undangan rapat, alasan ketidakhadiran, daftar obat yang kosong, serta lamanya gangguan pasokan perlu diperoleh dari DPRD dan pihak rumah sakit.
LSM Pilar Bangsa juga menyatakan menerima informasi bahwa sejumlah pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terpaksa membeli obat secara mandiri di luar fasilitas kesehatan.
Namun, jumlah pasien yang terdampak, jenis obat yang harus dibeli, nilai pengeluaran, serta alasan obat tidak tersedia masih perlu diverifikasi melalui dokumen pelayanan dan keterangan pasien.
Ketua LSM Pilar Bangsa, Noldy Sompotan, bersama Sekretaris Marthen Koraag dan Bendahara Remly Rumengan, memperingatkan bahwa gangguan ketersediaan obat tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai persoalan administrasi logistik.
“Mereka menilai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti terdapat pengabaian kewajiban pelayanan dan kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran peraturan,” ucapnya.
LSM itu menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran dan dampaknya terhadap pasien.
“Namun, kekosongan obat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penilaian hukum memerlukan pemeriksaan atas penyebab gangguan pasokan, pembagian tanggung jawab pengadaan dan distribusi obat, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta ada atau tidaknya kerugian maupun dampak medis terhadap pasien,” tegasnya.
Tiga persoalan yang perlu ditelusuri.
Pertama, tata kelola pengadaan dan persediaan obat. Perlu diperiksa apakah kekosongan terjadi akibat keterlambatan pengadaan, masalah pembayaran kepada pemasok, kegagalan distribusi, kesalahan perencanaan kebutuhan, atau faktor lain.
Dokumen perencanaan, kontrak, pesanan, penerimaan, dan kartu stok dapat membantu menjelaskan penyebabnya.
Kedua, pemenuhan hak pasien JKN. Perlu ditelusuri apakah obat yang tidak tersedia termasuk obat yang seharusnya disediakan dalam pelayanan yang diterima pasien, bagaimana rumah sakit menangani resep yang tidak dapat dipenuhi, dan apakah pasien memperoleh alternatif pelayanan sesuai ketentuan.
Tidak setiap pembelian obat oleh pasien otomatis merupakan pungutan ilegal atau pelanggaran JKN; konteks pelayanan dan aturan yang berlaku harus diperiksa.
Ketiga, pertanggungjawaban manajemen dan dampak terhadap pasien. Pemeriksaan perlu mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, distribusi, dan pengawasan obat.
Untuk menyimpulkan adanya kelalaian pidana, harus ada bukti mengenai kewajiban yang dilanggar, bentuk kelalaian, akibat yang ditimbulkan, serta hubungan sebab-akibat yang disyaratkan hukum.
Hingga naskah ini disusun, tuduhan dan penilaian hukum yang disampaikan LSM Pilar Bangsa masih harus diuji dengan dokumen serta keterangan pihak-pihak terkait.
Konfirmasi dari Direktur Utama RSUD Tondano, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Komisi II DPRD Minahasa diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
“Pertanyaan yang belum terjawab bukan hanya mengapa obat kosong, melainkan sejak kapan kekosongan terjadi, siapa yang mengetahui kondisi tersebut, tindakan apa yang telah diambil, dan apakah pasien mengalami dampak yang seharusnya dapat dicegah. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan apakah persoalan ini merupakan gangguan operasional, masalah tata kelola, pelanggaran administratif, atau perkara yang memenuhi unsur pertanggungjawaban hukum lebih lanjut,” tegas Noldy.
Sementara, Dirut RSUD Tondano,dr. Nancy Mongdong, saat dikonfirmasi terkait berita ini, tak merespon panggilan telpon dari media ini.
(Tim).













