Sidang Lanjutan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan

Berita Utama, Minahasa2566 Dilihat

TargetInvestigasi.co.id Minahasa – Sidang Lanjutan Perkara No 225/Pid.B/2025/PN-Tnn Agenda Eksepsi (Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa) yang di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Dr. Erenst Jannes Ulaen, S.H., M.H.,di dampingi dua Hakim Anggota dan Panitra

Penasehat Hukum dari Terdakwa AD, yaitu Dian Rio Mengko,SH dan Yermi Pedro Pandoh,SH di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1B Tondano, menyerahkan Eksepsi (Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa) kepada Hakim Ketua.

“Harapan dari Terdakwa dan Penasehat Hukumnya agar supaya hakim dapat mempertimbangkan Eksepsi yg diberikan,dan bisa memberikan hasil yg terbaik dan bisa memberikan rasa keadilan,” Ujar Penasehat Hukum.

Lebih menarik lagi, saat Terdakwa di wawancarai oleh awak media,Terdakwa bersihkeras mengatakan,

“Saya bersumpah demi Allah bahwa Saya tidak pernah melakukan pemukulan/penganiayaan seperti yang di dakwakan oleh JPU,” Ujar Terdakwa

Agenda berikutnya adalah tanggapan jaksa terhadap Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa.

(**Jefry).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *