Imigrasi Kotamobagu Deportasi Warga Negara Filipina

TargetInvestigasi.co.id, Kotamobagu – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu melaksanakan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial PLS, asal Filipina. Deportasi ini dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan oleh Penyidik Keimigrasian imigrasi Kotamobagu, Selasa (16/09/2025)

Sebelum tindakan deportasi dilaksanakan, PLS menjalani serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi administratif.

Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur serta Konsulat Jenderal Filipina di Manado.

Berdasarkan hasil koordinasi, status kewarganegaraan PLS sebagai WNA Filipina dipastikan. Selanjutnya, Konsulat Jenderal Filipina menerbitkan Travel Document untuk memfasilitasi kepulangan yang bersangkutan ke negara asal.

Pada tanggal 16 September 2025, proses deportasi resmi dilakukan dengan keberangkatan PLS dari Kotamobagu menuju Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta, sebagai titik transit sebelum dideportasi ke Filipina.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan Nasution menyatakan bahwa, deportasi merupakan bagian dari pelaksanaan tindakan keimigrasian.

“Setiap langkah yang diambil selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Imigrasi akan terus menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum secara profesional dan proporsional, tentu dengan mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM,” ujarnya.

Melalui langkah ini, Imigrasi Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam menegakkan dan tertib administrasi keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(**Jefry).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *