TargetInvestigasi.co.id, Bolsel – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu terus meningkatkan fungsi pengawasan keimigrasian melalui pelaksanaan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Rabu (13/08/2025).
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Bolmong Raya.
Operasi yang dilaksanakan melibatkan aparat penegak hukum dari KODAM Merdeka, KODIM Bolmong dan KORAMIL Pinolosian Timur serta Kepolisian Sektor Pinolosian.
Pemerintah setempat dari kecamatan Pinolosian Timur dan Desa Dumagin juga turut andil dalam kegiatan.
Sinergi lintas sektor ini bertujuan memastikan setiap aktivitas orang asing berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan potensi gangguan terhadap keamanan ketertiban, maupun kepentingan nasional.
Sebelum pelaksanaan operasi, dilakukan penyampaian maksud dan tujuan yang menegaskan pentingnya pengumpulan data dan informasi secara langsung di lapangan.
Fokus pengawasan diarahkan pada pencegahan pelanggaran keimigrasian, seperti potensi penyalahgunaan izin tinggal dan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Lokasi pemeriksaan mencakup titik-titik strategis yang berpotensi menjadi tempat tinggal atau pusat aktivitas orang asing.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Pinolosian Timur, Bapak Junaidi Paputungan, menyampaikan laporan bahwa sebelumnya terdapat aktivitas warga negara asing di area pertambangan Lokosina, Desa Dumagin.
Laporan ini mendapat perhatian serius dan saat ini tengah didalami oleh petugas Imigrasi untuk memastikan kebenaran terkait dugaan keberadaaan orang asing di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan Nasution, menyatakan,
“Pengawasan orang asing merupakan amanah undang-undang dan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara. Dengan sinergi Tim PORA, kami memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah ini mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” Tegas Harapan Nasution.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Keneth Rompas, menegaskan bahwa pengawasan akan berlanjut secara terukur dan berkesinambungan.
“Informasi terkait dugaan keberadaan orang asing di area pertambangan menjadi prioritas tindak lanjut kami. Pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Operasi Gabungan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga penguatan koordinasi antarinstansi dalam pengawasan orang asing.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan nasional di wilayah kerja, khususnya Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
(**Jefry).













