TargetInvestigasi.co.id, Kotamobagu – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan selama dua hari, yakni pada 9 dan 10 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan bentuk penguatan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap potensi pelanggaran izin tinggal dan aktivitas orang asing, khususnya di wilayah-wilayah rawan seperti kawasan pertambangan.
Hari Pertama Rabu, 9 Juli 2025
Tim pengawasan bergerak menuju lokasi pertambangan di area yang dikenal warga sebagai “Kilo 12” di Desa Motandoi, Kecamatan Pinolosian Timur.
Namun, saat mendekati titik lokasi, tim sempat terhambat karena adanya truk besar yang terjebak di jalan dan menyebabkan akses tertutup.
Selain itu, hujan deras yang turun menyebabkan jalan menjadi licin dan tergenang air sehingga tim memutuskan untuk tidak melanjutkan ke area dalam demi keselamatan.
Sebagai langkah alternatif, tim melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Pinolosian Timur dan berhasil mengumpulkan keterangan dari Kasi Trantib, Bapak Sufandi Burhan.

Informasi yang diperoleh mengindikasikan adanya aktivitas pertambangan yang dikelola koperasi desa di wilayah Dumagin A dan Dumagin B.
Tim merencanakan pengawasan lanjutan di wilayah Molibagu sebagai tindak lanjut dari temuan ini.
Hari Kedua Kamis, 10 Juli 2025
Pengawasan dilanjutkan ke wilayah Kombot dan Tolondadu I.
Tim terlebih dahulu mengunjungi rumah Sangadi Kombot Timur dan Kantor Desa Kombot untuk melakukan koordinasi, namun tidak berhasil bertemu karena perangkat desa sedang melaksanakan dinas luar ke Manado.
Tim kemudian bergerak ke wilayah pertambangan Tolondadu I. Di lokasi ini, tim mendapati keberadaan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang berkegiatan pada perusahaan Indonesia Jing Wangda.
Setelah dilakukan pengecekan awal, kedua WNA tersebut memiliki paspor dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
Hasil Kegiatan:
• Belum ditemukan aktivitas orang asing di area “Kilo 12”, namun terdapat kegiatan perbaikan jalan oleh PT. JRBM.
• Diperoleh informasi awal mengenai kegiatan pertambangan desa di Dumagin A dan B yang masuk dalam wilayah usulan WPR, namun belum ditemukan keberadaan atau kegiatan orang asing.
• Ditemukan dua jalur akses menuju lokasi pertambangan di sekitar 12 Kilo untuk menuju titik lokasi pertambangan.
• Ditemukan dua WNA Tiongkok yang legal dan aktif berada dan berkegiatan di wilayah pertambangan Tolondadu I.
• Diketahui adanya lahan warga di wilayah Kombot yang diusulkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) .
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menegaskan dan berkomitmen menjaga pengawasi keimigrasian secara menyeluruh, termasuk di daerah-daerah yang rawan dijadikan tempat aktivitas orang asing.
Koordinasi lintas sektor akan terus ditingkatkan untuk mendukung pengawasan yang efektif, akurat, dan humanis.
“Pengawasan ini adalah bagian dari upaya preventif Imigrasi dalam menjamin ketaatan terhadap aturan keimigrasian, serta memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Indonesia berlangsung secara sah dan tertib,” ujar Keneth Rompas selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu.
(**Jefry).











