TargetInvestigasi.co.id, Bolmong – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu (Kakanim), Harapan Nasution bersama Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengecekan terhadap warga negara asing (WNA) di Perkebunan Oboi, Kecamatan Dumoga Induk, Kabupaten Bolaang Mongondow, guna memastikan kesesuaian izin tinggal mereka dengan aktivitas yang dilakukan pada, Sabtu (08/03/2025).
Kantor Imigrasi Kotamobagu terus menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengawasi keberadaan serta aktivitas orang asing yang beroperasi di wilayah Bolaang Mongondow.
Dalam operasi pengawasan tersebut, ditemukan dua WNA asal Tiongkok yang berada di lokasi perkebunan yang sedang dalam kegiatan pemantauan proses pembukaan jalur jalan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA tersebut memiliki izin tinggal yang sah, yaitu Visa Tinggal Terbatas (VITAS) sebagai investor atau pemilik modal asing dan Izin Tinggal kunjungan dalam rangka bisnis,
Imigrasi Kotamobagu memastikan bahwa kehadiran mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan keimigrasian, Imigrasi Kotamobagu terus mengawasi aktivitas orang asing guna mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal dan mendorong kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan dilakukan agar WNA yang masuk ke Indonesia dapat berdampak positif dan berkontribusi terhadap pendapatan negara dan pembangunan.
Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu menegaskan negara kita terbuka bagi investor asing yang ingin berkontribusi dalam pembangunan ekonomi, termasuk di sektor pertambangan dan industri lainnya.
Oleh karena itu, Imigrasi Kotamobagu memastikan bahwa setiap investor asing yang masuk telah memenuhi syarat keimigrasian dan legalitas formil untuk legalitas lainnya tentu ada fungsi bersama untuk mengawasi termasuk TIMPORA yang sudah ada,
dengan demikian fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan dan kesejahteraan masyarakat juga diharapkan dapat terlaksana dengan tepat.
“Kami memastikan bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Orang asing yang memiliki izin tinggal sesuai dengan regulasi tetap diberikan kesempatan untuk melakukan pengecekan lapangan, rapat, serta kunjungan guna mengembangkan potensi bisnis dan investasi di wilayah ini,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu.
Imigrasi Kotamobagu terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, guna memastikan bahwa setiap aktivitas orang asing di wilayah Bolaang Mongondow berjalan sesuai dengan ketentuan serta berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.
(**Jefry).











