Jajaran Imigrasi Kotamobagu hadiri Sidang Ketiga Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian WN RRT 

TargetInvestigasi.co.id, Kotamobagu – Sidang ketiga untuk terdakwa warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), ZJ, CZ, dan YZ, yang terlibat dalam dugaan tindak pidana keimigrasian, digelar pada Rabu (12/ 02/2025)

di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Sidang yang dimulai pukul 15.00 WITA ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli yang memberikan pandangan teknis terkait perkara yang tengah diproses.

Sidang kali ini menghadirkan dua ahli melalui telekonferensi, Ahli pertama Arauna Giovanni, ASN di Kanwil Ditjenim Sumatera Utara.

Sementara itu, ahli kedua, Firmansyah Adi Prianto, seorang ASN di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua bersama dua hakim anggota, dengan para terdakwa yang hadir didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Juga hadir seorang penterjemah untuk memfasilitasi komunikasi antara pihak yang terlibat.

(**Jefry).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *