Dituding Gunakan Besi Bekas, Kontraktor Factory Sharing Kapitu Minsel Franky Lumi Akhirnya Beberkan Bukti Pembelian Besi Baru

Minahasa Selatan595 Dilihat

Target Investigasi, Minsel,- Menanggapi tudingan Rumah Produksi Bersama (RPB) Factory Sharing Kapitu Amurang Barat, Minahasa Selatan menggunakan besi bekas, pihak ketiga (kontraktor) Franky Lumi buka suara dan menunjukkan bukti (nota) pembelian.

Lumi membeberkan bukti pembelian yang dibeli dari Toko Sinar Pelita yang berlokasi di Jalan Arie Lasut Kombos Wonasa, Manado.

Seluruh pembelian besi baru tercantum di nota tersebut, beserta tanggal pembelian, yang kesemuanya turut dibenarkan oleh pihak terkait lainnya.

Lumi kemudian menjelaskan terkait lubang (bolong) yang terdapat pada besi diakibatkan karena adanya perubahan gambar, sehingga dirubah lah struktur yang sudah dibangun. Namun menurutnya, hal tersebut sudah melalui persetujuan Kementerian Koperasi Republik Indonesia (RI).

“Awalnya bangunan kedua-duanya tertutup, tapi orang kementerian datang dan mengatakan ini tidak boleh tertutup, karena ada perubahan maka dicabut lah besi-besi yang sudah terpasang, digeser-geser,” ujar Franky Lumi, kontraktor RPB, Kamis (18/04/2024) lalu.

Warnanya pun menurutinya pasti berbeda jika menggunakan besi bekas bongkaran bangunan Teguh Bersinar.

“Kalau besi bekas dari Teguh Bersinar pasti warna kuning,” tambahnya.

Namun Lumi tidak mempersoalkan apa yang dilakukan Anggota Dewan Robby Sangkoy  menurutnya hal yang lazim, dan sudah menjadi resiko pekerjaan baginya.

“Jadi kalau untuk saya tidak ada masalah, apa yang disampaikan pak Rosa itu sama dengan dia bertanya saya menjawab, tidak ada dendam atau apapun, ini hanya resiko pekerjaan,” ujar Lumi, Selasa (23/04).

Heri kepala Bas/Kepala Pekerja besi turut bersaksi bahwa besi yang digunakan besi baru yang dibeli dari toko bangunan terpercaya.

“Itu (besi) baru, dari toko yang di Kombos, gudang yang di Paniki, besi dibawa di lokasi gudang Koh Angky untuk fabrikasi, kalo untuk CMP semua kasi turun di lokasi pabrik (Factory Sharing), kecuali besi H sama plat itu fabrikasi di gudangnya Koh, soalnya di pabrik itu tidak ada listrik, jadi biar satupun tidak ada besi bekas,” ungkap Heri.

Foto: bukti order dan pembelian besi baru untuk Factory Sharing Kapitu Minsel

Heri menjelaskan, terkait bolong pada besi itu disebabkan perubahan yang dilakukan, sebelumnya dipasang membujur (melintang), dan kemudian dirubah bentuknya sesuai permintaan.

“Itu bekas lobang yang kotor bekas kena cor, di pintu aja itu yang bolong-bolong, soalnya kan seharusnya kita pasang melintang trus kita potong, jadi itu tetap ada lubang, pertama sudah dipasang melintang semua, oh akhirnya di sini ada pintu, abis itu kita potong kita bikin tiangnya yang berdiri jadi tengahnya tetap bolong,” katanya.

Heri menegaskan kalau besi yang digunakan bukan besi bekas. “Kalau umpama itu pakai besi bekas logikanya dari mana,” tegasnya.

Hal serupa diungkapkan oleh pemilik Toko Sinar Pelita Ceh Wenda ketika dihubungi Wartawan media ini. Menurutnya, hal mustahil jika besi yang digunakan besi bekas karena toko miliknya hanya menjual bahan baru.

“Kita kan toko bangunan, tidak mungkin kita menjual barang bekas, kecuali di loak di tempat besi tua itu baru tempat bahan besi bekas, selama ini kami drop barang-barang baru, tidak mungkin kami drop barang tua,” ungkap Wenda, pemilik toko langganan Franky Lumi.

Tidak hanya mereka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Factory Sharing Oswald Leleng tidak menampik bahwa ada perubahan yang dilakukan, namun menurutnya semua dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau posisi bangunan seperti posisi lama proses produksi nya tidak akan kelar, karena tidak ada penjemur, tidak ada bak air,” ujar Oswald.

Untuk itu menurutnya, kemudian akhirnya dilakukanlah perubahan struktur bangunan sesuai persetujuan Kementerian Koperasi RI.

Hal tersebut sesuai dengan dasar aturan yang terdapat dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 54 Tentang Perubahan Kontrak menyebutkan:

(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/ atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.

Rumah Produksi Bersama (RPB) atau Factory Sharing, diketahui ada pendampingan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Wartawan media ini kemudian berusaha menghubungi pihak Kejari Minsel untuk meminta keterangan, namun lewat Kasi Intel Kejari Minsel Christian E. Singal ketika dihubungi lewat nomor telepon pribadinya, hingga saat ini belum menanggapi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *