Kapolres Minahasa Beri Sanksi Tegas Kepada Anggota Memiliki Ranmor Knalpot Brong

TargetInvestigasi.co.id, Minahass – Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana SIK SH MM, memberikan sanksi tegas kepada anggotanya memiliki kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua yang menggunakan kenalpot brong.

Hal itu dikatakan Kapolres Minahasa melalui Kasi Propam IPTU Nofry Tumarar saat melakukan operasi Kendaraan roda empat dan roda dua milik anggota Polisi di Halaman Mapolres, Selasa (09/01/24) siang tadi.

“Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan contoh teladan kepada masyarakat akan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata kasih propam.

Selain itu penertiban knalpot brong lebih dulu dilakukan di internal kepolisian.

Baru kemudian dilakukan penertiban dan penindakan kepada masyarakat umum.

“Khusus penertiban ranmor milik anggota, itu diperintahkan langsung Bapak Kapolda di setiap polres yang ada di Sulawesi Utara, termasuk Polres Minahasa,” ujarnya.

Informasi diperoleh media ini, dalam operasi tersebut, terdapat satu ranmor roda empat milik anggota yang menggunakan knalpot brong.

Dan pada saat itu juga dilakukan penilangan dan penahanan kendaraan, kemudian pencopotan knalpot.

“Jika dikemudian hari ditemukan masih menggunakan knalpot bising, maka akan ditindak lebih berat lagi, dan tentunya anggota yang memiliki kendaraan tersebut akan diberikan sanksi tegas dari pimpinan,” tegas Kasi Propam IPTU Nofry Tumarar.

(Jefry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *