TargetInvestigasi.co.id, Minhasa – Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana di dampingi Kasat Reskrim AKP Jesly Hinonaung, mengatakan saat konferensi pers di Polres Minahasa menyampaikan perkembangan penangkapan kasus pencurian pada malam hari di perkatoran dan sekolah, Sabtu (25/11/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Satuan Reskrim Unit 1 Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian barang elektronik tersebut di beberapa tempat.
Terduga pelaku yakni lelaki inisial ML alias Kalo (21), warga Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana SIK SH MM, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Jesli Hinonaung SH, menyampaikan kepada awak media saat confrensi pers, setelah mendapat laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.
“Setelah menerima laporan dari Kantor Balaikita dengan no laporan Polisi yang berbeda beda langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Kemudian, pada Kamis 23 November, sekira pukul 16.30 WITA, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di Kampung Jawa Tondano,” tandas Kapolres Ketut Suryana.
Selain mengamankan terduga pelaku yang juga residivis itu. Pihak penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti curian yang disimpan di Kompleks Pekuburan Wawalintoan.

“Terduga pelaku inisial ML alias Kalo kita sudah amankan, termasuk barang bukti curian berupa unit 5 laptop, 1 keyboard, 1 mic, 1 mixer audio, 1 TV LCD, 2 speaker aktif, 1 monitor, dan 1 printer,” ungkap Kapolres Minahasa, dalam konferensi pers, di Mapolres, Sabtu (25/11/23) pagi tadi.
Ada pun pelaku menjalankan aksinya, kata Kapolres, yaitu melakukan pembobolan ruangan penyimpanan barang elektronik dengan cara merusak, mencungkil pintu dan jendela. Kemudian masuk dengan cara memanjat dan merusak plafon.
Ada empat lokasi kejadian pencurian Yaitu SD Negeri 8 Tondano,
SMK Negeri 2 Tondano,
Kantor Balai Penyuluhan Pertanian di Minahasa,
SMP Negeri 1 Tondano.
Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya sementara melakukan pengembangan apakah masih ada tersangka lain selain terduga pelaku.
“Pasal yang akan dikenakan kepala terduga pelaku yaitu Pasal 363 ayat 1 ketiga, dan kelima KUHP, tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan perkantoran serta sekolah – yagng ada barang-barang elektronik di Minahasa, cara tersangkah masuk merusak, memotong atau memanjat, di ancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasKapolres Kapolres Suryana.
Sementara Kepala Balai Kantor penyuluhan Pertanian ibu S Agouw
Saat di wawancara awak media xi Polres Minahasa mengatakan.
“Setelah tiba di Kantor ada seorang yang sedang menunggu, setelah saya turun dari mobil orang itu langsung menghampiri saya dan mengatakan di Kantor ada pencurian, saya belum sempat menggubrisnya langsung masuk di Kantor dan melihat di bagian pelavon di depan Kantor sudah terjatuh dan saya terus berjalan dan melihat diruangan aula Balai suda acak acakan dan lanjut melihat di ruangan sebelah juga atapnya sudah bobol, dan saya belum sempat liat barang apa yang hilang karna saya langsung datang di Kantor Polisi Polres Minahasa untuk melaporkan apa yang terjadi di Kantor,
barang yang hilang 1 TV, 1 Computer, kerugian hampir 50 juta,” pungkasnya
(Jefry)







