TargetInvestigasi.co.id, Minahasa – Polsek Kawangkoan bersama Polres Minahasa berhasil menangkap 10 pemuda asal Desa Talikuran, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (22/11/2023)
Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pembakaran sepeda motor dan penganiayaan,
Kejadian bermula pada Senin (19/11/2023) malam. Para pelaku yang berinisial JF (17), IP (17), dan delapan terduga pelaku lainnya sedang berkumpul di Desa Talikuran.
Tiba-tiba, mereka melihat satu unit mobil kijang masuk ke kampung mereka dan membuat keributan sambil mencabut pisau kemudian mengarahkan kepada para pelaku.
Pada Pukul 23.30 wita Korban, berinisial AS (19), bersama dua teman lainnya berboncengan tiga dengan menggunakan sepeda motor beat masuk ke Desa Talikuran Kec. Kawangkoan.
Melihat korba Bersama dengan dua temannya, Para pelaku langsung menghadang dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dua teman korban berhasil melarikan diri, sedangkan korban dan sepeda motornya tertinggal.
Korban dan dua teman lainnya di duga oleh terduga pelaku adalah rekan yang di Mobil Kijang yang membuat keributan sebelumya.
Saat Kejadian JF dan IP kemudian membakar sepeda motor korban, dan Korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan tersebut.
“Saat ini Para terduga pelaku diamankan di Polres Minahasa untuk di lakukan proses penyeledikan oleh Satuan Reskrim Polres Minahasa,”.
(Jefry)







