Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Menghadirkan Layanan Paspor Proritas, Bagi Masyarakat Yang Keterbatasan Mobilitas

TargetInvestigasi.co.id, Kotamobagu – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu terus menghadirkan inovasi pelayanan publik yang berorientasi pada kemudahan dan kepedulian terhadap masyarakat, Selasa (26/28/2025).

Salah satunya melalui Miko PASPRI (Pelayanan Paspor Prioritas), sebuah layanan yang ditujukan khusus bagi pemohon paspor individu yang memiliki keterbatasan mobilitas, seperti orang tua lanjut usia maupun penyandang disabilitas.

Kegiatan kali ini petugas imigrasi melaksanakan pelayanan Miko PASPRI di salah satu rumah pemohon di daerah Modayag, Kabupaten Boltim.

Layanan ini dihadirkan sebagai bentuk nyata komitmen Imigrasi Kotamobagu dalam memberikan pelayanan yang inklusif, ramah, dan humanis.

Dengan adanya Miko Paspri, masyarakat yang sebelumnya mengalami kendala dalam mengakses pelayanan paspor kini dapat memperoleh kemudahan lebih cepat, nyaman, dan tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu menyampaikan

“bahwa Miko PASPRI merupakan bagian dari upaya mewujudkan prinsip pelayanan PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, Akuntabel). Layanan ini juga mendukung semangat pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Dengan hadirnya Miko PASPRI, diharapkan masyarakat Kota Kotamobagu dan sekitarnya dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui pelayanan imigrasi yang lebih dekat, responsif, dan peduli terhadap kebutuhan warga, terutama mereka yang membutuhkan perhatian khusus,” pungkas nya.

(**Jefry).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *