TargetInvestigasi.co.id, Kotamobagu – Jajaran Imigrasi Kotamobagu menghadiri sidang terakhir dari Tiga warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yakni ZJ, CZ, dan YZ, dengan agenda Pembacaan Putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu pada Rabu, 12 Maret 2025.
Dalam sidang yang digelar pukul 13.45 WITA ini, Hakim Ketua bersama dua Hakim Anggota membacakan putusan yang menjatuhkan hukuman penjara selama 5 bulan 15 hari serta denda sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) yang apabila tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman penjara selama 1 bulan.
Diketahui sebelumnya ketiga WNA asal RRT tersebut diamankan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kotamobagu dalam Operasi Jagratara dan setelah dilakukan penyidikan oleh PPNS Imigrasi Kotamobagu,
Keneth Rompas, menetapkan ketiga WNA sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan Izin Tinggal dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Pada sidang kali ini digelar dengan menghadirkan ketiga terdakwa langsung ke ruang sidang, yang didampingi oleh dua kuasa hukum serta seorang penterjemah untuk membantu penerjemahan bahasa Mandarin ke bahasa Indonesia.
Menurut hasil putusan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa dijatuhkan hukuman penjara dan deportasi setelah menjalani masa hukumannya.
“Kami menyambut baik putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu terhadap ketiga warga negara asing asal Tiongkok tersebut. Putusan ini menunjukkan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian di wilayah Bolaang Mongondow Raya akan kami tindak, kami akan memastikan bahwa setiap tindakan ilegal yang melibatkan warga negara asing akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Harapan Nasution.
Kehadiran Jajaran Imigrasi Kotamobagu dalam sidang ini menegaskan kembali komitmen Kantor Imigrasi Kotamobagu dalam menegakkan hukum keimigrasian serta memastikan bahwa setiap pelanggaran terkait keberadaan warga negara asing dapat segera ditindaklanjuti dengan tepat.
Keputusan tersebut juga memberi sinyal bahwa pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Bolaang Mongondow Raya berjalan baik tertutup ataupun terbuka, untuk mencegah potensi pelanggaran serupa di masa mendatang.
(**Jefry).







