TargetInvestigasi.co.id, Minahasa – Pemerinta Desa Tounelet Kecamatan Kakas, melakasanakan Musyawara Desa ( MusDes) dan penyaluaran BLT tahap 1 dan 2, Sabtu (22/06/2024).
Telah menyaluran Bantuan Langsung Tunai kepada 50 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya Pemdes telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Tahap Pertama yakni untuk bulan Januari, Februari, Maret,
dan kali ini tepatnya Selasa 11 Juni 2024 kembali kami menyalurkan BLT tahap kedua (April, Mei, Juni) kepada Keluarga Penerima Manfaat.
Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini telah melalui proses dan mekanisme yang berlaku sesuai kentuan yang ada yakni melalui Musyawarah Desa (MusDes),
dalam Musdes tersebut lengkap dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan, para Pendamping Desa, BPD, Pemerintah desa (Para Kaur, Para Kasie, Pala, Meweteng,
para Pendamping Kaur,Kasie, Limas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan PKK) dengan jumlah yang hadir 51 orang sesuai daftar hadir.
Dalam Musyawarah yang kami laksanakan itu dipimpin langsung oleh ketua BPD desa Tounelet, ibu Dra. Jeane R. Malonda, M.Kes.,
yang kesehariannya berprofesi sebagai Dosen di salah satu Fakultas di UNIMA.
Penentuan Keluarga Penerima Manfaat inipun harus sesuai dengan kriteria yang tertera dalam peraturan yang berlaku antara lain.
Miskin, yang kehilangan pekerjaan, penderita sakit menahun (kronis), penderita difabel (cacat) tidak menerima bantuan sosial lainnya serta syarat lainnya,
juga KPM harus penduduk asli desa Tounelet dan kriteria² tersebut telah dibahas berulang ulang sehingga masyarakat yang terjaring sekitar 81 orang yang memenuhi syarat,
namun kuota maksimal utk desa Tounelet tersedia hanya untuk 50 KPM.

sehingga untuk mencapai kuota 50 KPM maksimum tersebut harus beberapa kali diverifikasi berulang ulang.
Dan pada tahun ini kami juga mengganti beberapa KPM yang walaupun memenuhi syarat (dari 81 KPM) yang terverifikasi hanya 50 KPM.
Karena kami Pemeritah desa juga harus mengedukasi para penerima BLT.
“Seperti contoh ada salah seorang KPM (kami tak mau sebutkan namanya) pada tahun 2023 yang bersangkutan sebagai penerima BLT, namun BLT yang dia terima tsb dibelikan Miras untuk mabuk mabukan juga ia beli Rokok yang merusak bahkan disinyalir digunakan utk main judi, dan oleh aparat dalam hal ini kepala jaga dan meweteng sudah menegur ybs beberapa kali namun tidak diindahkan, sehingga musdes memutuskan untuk mengedukasi dan mengganti KPM tsb dan mengganti lainnya yang memenuhi syarat,” ungkap Hukum Tua Stenly.
Jadi
dalam hal penetapan nama nama KPM ini semua telah melalui Musyawarah dan diverifikasi berulang ulang dan telah sesuai prosedur dan peraturan berlaku.
Bagi penerima BLT tahun ini kami sebagai Pemdes telah menyampaikan sekaligus mengedukasi mereka,
“Dari kalian 50 KPM ini kalau terbukti BLT yg diterima disalahgunakan membeli miras buat mabuk mabukan, beli Rokok yang merusak kesehatan atau digunakan untuk main judi, maka kami pemdes tak segan segan mengganti kalian dengan yang lain karena masih banyak juga masyarakat yang memenuhi syarat untuk menerima BLT namun belum terakomodir sampai saat ini,” tegas Kades.
Lanjut juga harapan kami sampaikan kepada para penerima untuk menggunakan BLT sebaik mungkin sesuai dengan kebutuhan mereka dan bukan berdasarkan keinginan mereka.
Ini ada foto waktu Musdes dan terpisah ada foto saat menerima BLT.
Setiap tahapan penyaluran BLT dibuatkan Berits Acara Penyaluran Pembayaran.
Kuntua Tounelet nama lengkap
YOUBER STENLY LENGKOAN, SE.,
yang sudah purna dari ASN, dulu mengabdi selama 37 tahun di Departemen Perhubung sub sektor Perhubungan Laut (kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan Bitung/KSOP Bitung) yang pensiun golongan IV pada awal thn 2021 jabatan terakhir sebagai Marine Inspector pada Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal.
Hukum Tua yang sudah punya pengalaman di bidang kepemerintahan ini, selalu sigap dalam menjalankan tugas dan tanggung jawap yang di percayakan masyarakat untuk memimpin desa Tounelet.
(*Jefry)







