TargetInvestigasi.co.id, Kotamobagu – Demi mengoptimalkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh serta untuk mengantisipasi hal – hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dari keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia khususnya di wilayah Sulawesi Utara,
Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Kotamobagu Teddy Kuantano Achmad melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Firmansyah ketika di temui di ruang kerjanya Kamis, 25/04/2024, mengatakan, 1
timnya selalu melakukan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan pihak-pihak lain yang berkaitan yang berada di wilayah kerja kami.
“Apabila tim mendapatkan informasi dari masyarakat, Ketua RW dan RT bahkan dari para awak media tentang adanya keberadaan orang asing maka tim segera menindak lanjutinya,” tandasyan.
Lanjut Firmansyah, Tim selalu melaksanakan tugasnya dengan maksimal yaitu selalu mengingatkan kepada sponsor atau penjamin agar dapat memperhatikan jangka waktu izin tinggal yang digunakan sesuai dengan izin tinggal yang berlaku.
“Sampai saat ini semuanya berjalan tertib aturan, tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait keberadaan WNA,” Ucapnya
Selain lewat Timpora, Divisi Keimigrasian juga melakukan pemantauan secara langsung terkait keberadaan WNA yang menjadi tenaga kerja di beberapa perusahaan.
Salah satunya di Kabupaten Bolmong yang terdapat cukup banyak pekerja asing yang bekerja di Perusahaan Semen Conch di Kecamatan Lolak Bolaang Mongondow (Bolmong).
“Kami bersama Timpora tetap melakukan pemantauan serta pencocokan data yang dimiliki oleh WNA yang bekerja pada perusahaan serta yang bekerja di Area Pertambangan,” tegasnya.
Beliau juga menyebut dari perusahaan yang didatangi tidak terdapat pelanggaran Keimigrasian.
“Seluruh WNA menggunakan Izin Tinggal Terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu dan semua data-datanya masih berlaku,” pungkasnya.
(*Jefry)







