TargetInvestigasi.co.id, Tahuna –
JPKP Sangihe Mengawal dan memastikan proses Hukum atas keterlibatan Oknum Aparat dalam penyeludupan Barang/ Produk Ilegal berupa Kosmetik ( skincare ” BRILIANT” ) dari Negara Perbatasan Philipina melalui Pelabuhan Laut Nusantara Tahuna yg berjumlah ribuan piccis, selasa (01/08/2023)
JPKP DPD Sangihe melakukan koordinasi dan Pengawansan dengan Lanal Tahuna terkait berbagai isu dan pemberitaan terkait dugaan Keterlibatan oknum aparat dalam penyeludupan Barang/ Produk Ilegal berupa Kosmetik, Skincare Briliant yg di tangkap dan sita Barang Bukti di atas Kapal KM Barcelona II A dan juga beredarnya isu Babuk sitaan telah di jual Oknum anggota TNI AL
“PASINTEL Lanal Tahuna mengajak JPKP Sangihe untuk meninjau memeriksa gudang Penyimpanan Barang Bukti sitaan berupa cap tikus, obat ayam, Skincare dan BBM minyak Tanah
semua barang bukti sitaan masih ada dan utuh di dalam gudang Penyimpanan di seputar Mako LANAL Tahuna,” pungkasnya.
Dengan demikian, terbantahkan isu bahwa barang bukti sitaan berupa skincare telah di jual oleh oknum TNI AL kepada pembeli dari Manado dan Gorontalo.
Menyikapi isu miring keterlibatan Oknum TNI AL, DANLANAL Tahuna
Kolonel Laut P Muhammad Bayu. P, SH., M.Tr.Hanla.,MM.,CTMP menyatakan,
” jika ada dan terbukti Oknum TNI AL yg terlibat dalam penyeludupan serta menjual barang bukti sitaan dari gudang penyimpanan yang ada di seputar Mako Lanal Tahuna, maka pihaknya akan mengambil tindakan disiplin yg tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Bayu.
Dalam Kesempatan yang
sama Kolonel Laut P Muhamad Bayu P juga menjelaskan, terkait tudingan beberapa pihak bahwa Lanal Tahuna tidak memiliki kewenangan sehinda tindakan yg di lakukan sudah Abuse of Power dalam penangkapan/ penyitaan barang bukti yg terjadi pada Hari Minggu 23 Juli 2023 di Kamar VIP no 3 KM Barcelona IIA.
“Namun dalam keterangan yg di Sampaikan Kepada JPKP Sangihe di ruang kerjanya, DAN LANAL Tahuna Kolonel Laut P Muhammad Bayu. P, SH., M.Tr.Hanla.,MM.,CTMP menegaskan bahwa TNI AL juga memiliki Kewenangan yg di dasari atas fungsi TNI
1.Sebagai Penangkal
2.Sebagai Penindak
3.Sebagai Pemulih.
Belum lagi jika di hubungan dengan UU TNI yg Begitu luas cakupannya,” imbunya.
Namun dalam hal inipun, Kolonel Laut (P) Muhammad Bayu. P, SH., M.Tr.Hanla.,MM.,CTMP meminta kiranya tidak lagi dipersoalkan terkait siapa yg lebih memiliki Kewenangan. sebab yg paling penting bagaimana membangun sinergitas dan memberikan Kepastian Hukum atas proses yg sedang berlangsung.
Karena itu Ketua JPKP DPD Sangihe Berti Ferdinand Patras dan Humas JPKP DPD Sangihe Rein Lintongan bersama seluruh Relawan JPKP Sangihe mengambil peran untuk Mengawal proses ini hingga Tuntas.
“Sehingga tidak ada yg di tutupi dan di lindungi, jika ada oknum aparat yg terlibat maka harus di proses sesuai aturan dan UU yg berlaku.
Sejatinya, masyarakat sangihe ingin melihat kesungguhan para penegak Hukum dalam menegakkan Keadilan, sebab begitu banyak masyarakat yg pesimis dgn proses penegakan Hukum terkait peredaran berbagai barang/Produk Ilegal yg ada di Kab Kepulauanl Sangihe,”tutupnya.
Karena itupun JPKP Sangihe Mendorong BPOM Kab Kepelauwan Sangihe untuk benar-benar serius dalam melakukan pengawasan dan penindakan serta tidak pandang buluh,
Jangan penindakan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
( EK)







