Targetinvestigasi.co.id, Cilangkap – Dengan semaraknya penggagalan aktivitas ilegal dan kegiatan Operasi di wilayah Nusa Utara, Lanal Tahuna mendapatkan kesempatan mengikuti kegiatan penajaman Fungsi Intelijen Dalam Mendukung penegakan Hukum diperairan Yuridiksi Nasional Indonesia Guna Terciptanya Keamanan Maritim, Selasa (26/09/2)
Terpilih dari Jajaran Kormada I, II, III, Lantamal, Pasmar, Lanudal, Brigif Marinir dan Lanal terpilih dalam kegiatan khusus pada Penegakan hukum dilaut.
Kegiatan tersebut, dibuka langsung oleh Laksamana Pertama Yudhi Bramantyo Nur Sasongko selaku Kasdispamsanal
“Agar dalam pembekalan beberapa hari ini, harus benar – benar dapat merefresh dan mempertajam keilmuan, agar dapat memperkuat serta menghilangkan keragu raguan dalam penegakan hukum dilaut, tuturnya.
dilaksanakan seauai dengan prosedur dan koordinasi dengan Instansi Stakeholder terkait,” ujar Yudhi.
Dalam kegiatan tersebut, ditekankan kembali beberapa hal yang sering menjadi dinamika diwilayah kerja, harapan dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan setiap operasi atau kegiatan penegakan hukum dilaut.
Adapun penegakan hukum antara lain
Konvensi hukum laut Unclos 1982
penanganan tindak pidana tertentu di laut oleh Tni Al
Law of enforcement at sea dikaitkan dengan KUHP
Penanganan tindak pidana Tertentu di luat kewenangan Tni Al
Sinergitas Intelijen denan Satuan Operasi dan Hukum
Sinergitas Intelijen dan Penerangan
Sinergitas Intelijen dan Stakeholder lainnya
Proses pengambilan Keputusan Militer OMP
Intelijen

Kabidriskrimham Ojen Mabest Tni Letkol Laut (H) R. Deni Nugraha Ramdani, S.H., M.H., M.M., M.Tr Hanla sebagai pemberi pembekalan .
“Tni Al mempunyai kedaulatan penuh di perairan pedalaman atau perairan tertutup seperti waduk, sungai, teluk, selat, pelabuhan dan unsur berkaitan lainnya. Dalam hal ini juga di sampaikan bahwa, kolabosari dan sinetgitas seluruh Stakeholder atau instansi penegakkan hukum dilaut harus terjalin, saling bekerjasama serta saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan kegiatannya” ujar Deni.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan dan ditegaskan kembali bahwa tugas Tni Al Pasal 9 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tni adalah sbb:
1. Melaksanakan tugas Tni matra laut di bidang pertahanan.
2. Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
3. Melaksanakan tugas diplomasi angkatan laut dalam rangka mendukung kebijakkan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Melaksanakan tugas Tni dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut.
5. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Melaksanakan tugas Tni matra laut adalah menjaga seluruh wilayah perairan Indonesia yang dengan menegakkan hukum dan menjaga keamanan adalah segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan penegakan hukum di laut sesuai dengan kewenangan Tni Al (constabulary fungtion) yang berlaku untuk mengatasi ancaman tindakan kekerasan, ancaman navigasi, serta pelanggaran hukum di wilayah laut, terbatas dalam lingkup pengejaran, penangkapan, penyelidikan, perkara yang selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan karena Tni Al tidak menyelenggarakan pengadilan.
Trinitas peran angkatan laut adalah sebagsi berikut
1. Peran Militer (Military Role)
2. Peran diplomasi (diplomacy role)
3. Peran konstabulari (Constabulary role)
Dengan cara :
Menegakkan hukum di aut melindungi sumber daya & kekayaan laut nasional
memelihara keamanan & ketertiban di Laut
Diharapkan Juga, untuk mewujudkan sinergitas Tni Al dengan stake holder lain di laut melalui pemahaman undang-undang.
mengoptimalkan peran para pimpinan, sharing informasi, hilangkan unsur. Kepentingan latihan bersama baik secara teori maupun praktek di lapangan sehingga terjalinnya keterpaduan sikap dan tindakan serta tidak adanya sikap ego sektoral, dalam mengatasi gangguan Kamla di perairan Indonesia guna mewujudkan stabilitas nasional.
Sinergitas Staf Intelijen, KRI, staf operasi dan staf hukum demi mewujudkan keterpaduan sikap dan tindakan dalam menghadapi permasalahan Kami melalui konsistensi para pimpinan, kebersamaan, keterpaduan implementasi dalam wujud koordinasi.
Mewujudkan sikap yang tidak ego sektoral dalam mengatasi masalah keamanan Laut, melalui terjalinnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dan intensif, mengedepankan kepentingan organisasi Tni Al, dan transparansi.
“Dengan ada kegiatan tersebut, diharapkan Lanal Tahuna mampu memberikan warna berbeda didalam penegakkan hukum dilaut, mempertajam fungsi Intelijen dan operasi dihadapkan bahwa wilayah kerja Lanal Tahuna berbatasan langsung dengan negara tetangga yaitu Philipina dimana masih banyak Kegiatan serta aktivitas ilegal dan penyelundupan,” tandasnya.
(Elisabeth )







